Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan
jpnn.com, MEDAN - Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra yang diduga diperas hingga dianiaya di dalam sel.
Pelakunya adalah pada rekan satu sel korban. Sebelum tewas, Hendra sempat dipaksa para pelaku untuk masturbasi menggunakan balsem.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
"Lalu tahanan atas nama Rizki membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, sumut.jpnn.com, Jumat (10/6).
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada November 2021 lalu, saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Setelah itu, seorang tahanan bernama Andi Arpino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G. Tak lama, Andi lalu memeras korban dengan meminta uang kebersamaan sebesar Rp 2 juta.
"Yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada Andi Arpino," ujarnya.
Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh korban. Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.
Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra yang diduga diperas hingga dianiaya di dalam sel.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut