Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 31 Desember 2012 – 06:01 WIB

Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah keras jika anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. “Bukan dianiaya oleh anggota saya, tapi dia berkelahi dan dikeroyok dua tahanan lainnya yang berada satu sel dengan korban,” katanya. Malam pertama Ilham di balik jeruji besi Mapolres Bogor Kota, petugas pengawas langsung melihat ada kejanggalan. “Sekitar pukul 23:00 petugas pengawas kami melakukan pengecekan rutin tahanan. Namun kurang satu karena yang ada hanya delapan tahanan. Padahal di ruang tersebut terdapat sembilan tahanan yang mengisi,” terangnya.
Bahtiar mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap adanya kasus meninggalnya Ilham. Berdasarkan laporan yang dia terima, Ilham merupakan pelaku dugaan pencabulan yang diserahkan masyarakat dan keluarga korban pencabulan kepada anggotanya Senin (17/12) sekitar pukul 18:00.
Baca Juga:
“Saat itu masyarakat bersama keluarga korban menuding Ilham sebagai pelaku pencabulan,” terangnya. Oleh jajaran Polres Bogor Kota, Ilham kemudian diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-reskrim. “Setelah itu Ilham pun akhirnya dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bogor Kota dan ditempatkan di ruang sel A1, bersama dengan beberapa tahanan lainnya yang terjerat kasus pencurian dan pemberatan,” tegasnya.
Baca Juga:
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati