Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 31 Desember 2012 – 06:01 WIB
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah keras jika anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. “Bukan dianiaya oleh anggota saya, tapi dia berkelahi dan dikeroyok dua tahanan lainnya yang berada satu sel dengan korban,” katanya. Malam pertama Ilham di balik jeruji besi Mapolres Bogor Kota, petugas pengawas langsung melihat ada kejanggalan. “Sekitar pukul 23:00 petugas pengawas kami melakukan pengecekan rutin tahanan. Namun kurang satu karena yang ada hanya delapan tahanan. Padahal di ruang tersebut terdapat sembilan tahanan yang mengisi,” terangnya.
Bahtiar mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap adanya kasus meninggalnya Ilham. Berdasarkan laporan yang dia terima, Ilham merupakan pelaku dugaan pencabulan yang diserahkan masyarakat dan keluarga korban pencabulan kepada anggotanya Senin (17/12) sekitar pukul 18:00.
Baca Juga:
“Saat itu masyarakat bersama keluarga korban menuding Ilham sebagai pelaku pencabulan,” terangnya. Oleh jajaran Polres Bogor Kota, Ilham kemudian diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-reskrim. “Setelah itu Ilham pun akhirnya dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bogor Kota dan ditempatkan di ruang sel A1, bersama dengan beberapa tahanan lainnya yang terjerat kasus pencurian dan pemberatan,” tegasnya.
Baca Juga:
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah
BERITA TERKAIT
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil