Tahanan Titipan Jaksa Meninggal di Lapas, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Tahanan Titipan Jaksa Meninggal di Lapas, Tersangka Kemungkinan Bertambah
Ilustrasi - Suasana Lembaga Pemasyarakatan Jambi saat keluarga narapidana hendak berkunjung. ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com - JAMBI - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya seorang tahanan titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, beberapa waktu.

Belum diketahui siapa saja keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dan apakah ada yang berstatus sebagai oknum sipir.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Jambi Junaidi Rison mengatakan jika ada oknum sipir yang terlibat dalam kasus tersebut maka akan diberi sanksi tegas.

Saat ditanya siapa saja keenam nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi menyatakan tidak dapat menyampaikannya, karena ranah dari kepolisian.

"Untuk itu saya belum dapat menyampaikannya karena takut akan mengganggu proses penyidikan dan lagi pula itu ranah nya penyidik kepolisian Jambi," ujar Junaidi di Jambi, Rabu (11/10).

Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di LP Jambi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Komisaris Polisi Indar Wahyu Dwi Septiawan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dia juga mengatakan mereka telah memeriksa 24 orang saksi, terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang dari LP Jambi.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya tahanan titipan kejaksaan di LP Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News