Tahap Awal 5 Kampus Asing, Hanya di Jakarta
Nasir menegaskan kampus dalam negeri tidak perlu khawatir atau takut dengan masuknya kampus asing. Sebab kuotanya juga dibatasi.
Sebagai awalan bakal dibuka kuota untuk lima kampus asing saja. Kemudian lokasinya juga ditetapkan di Jakarta saja.
Jika lokasi pendirian kampus asing ini tidak diatur, alias bisa berdiri di mana saja, Nasir mengatakan wajar memicu masalah.
Dia mengatakan amanah UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) sudah terang mengatur bahwa kampus asing boleh masuk ke Indonesia.
Kemudian dalam rativikasi ketentuan perdagangan bebas, layanan pendidikan juga bagian di dalamnya. Sehingga tidak bisa lagi menghalang-halangi masuknya kampus asing ke Indonesia.
Nasir mengingatkan bahwa saat ini ada puluhan ribu mahasiswa Indonesia yang kuliah di Indonesia. Dampaknya tidak sedikit devisa Indonesia yang dibawa ke luar Indonesia.
Dia berharap dengan adanya kampus asing yang berdiri di Indonesia, bisa menekan jumlah mahasiswa Indonesia kuliah di luar negeri.
Sebagai contoh biaya kuliah di Nanyang Technology Univeristy (NTU) Singapura. Ongkos tempat tinggal di luar kampus berkisar Rp 5,2 juta/bulan hingga Rp 12,3 juta/bulan.
Menristekdikti Mohamad Nasir berharap kampus dalam negeri tidak perlu takut dengan masuknya kampus asing.
- Pagelaran Mertè Pangan Dhisa Bugeman untuk Melestarikan Kebudayaan Situbondo
- Pentingnya Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Industri di Program Kampus Merdeka
- Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
- Kemendibudristek Gandeng 46 Kampus Asing dalam Program IISMA
- Kabar Terbaru Tentang Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II
- 2 Permintaan Menteri Nadiem Kepada Pemda soal Formasi Guru ASN PPPK