Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
Ini wujud purwarupa II bus listrik milik Mobil Anak Bangsa (MAB)

Terkait implementasi Perpres No 55 Tahun 2019, Kemenhub sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait aturan mobil listrik yakni aturan tentang uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.

Dari 36 kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik). (mg8/jpnn)


Tahap awal, Kemenhub dorong penggunaan kendaraan listrik atau elektrifikasi untuk angkutan umum massal perkotaan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News