Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
Jumat, 30 Agustus 2019 – 23:20 WIB
Terkait implementasi Perpres No 55 Tahun 2019, Kemenhub sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait aturan mobil listrik yakni aturan tentang uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.
Dari 36 kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik). (mg8/jpnn)
Tahap awal, Kemenhub dorong penggunaan kendaraan listrik atau elektrifikasi untuk angkutan umum massal perkotaan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo