Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Asli Dimulai

Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Asli Dimulai
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Masih banyaknya kuota honorer K2 yang tersisa akibat gugurnya honorer bodong, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan tersebut berupa pemberian afirmasi bagi honorer K2 di wilayah Jawa dan Bali.

Saat pengumuman bertahap kelulusan honorer K2 yang dimulai Maret lalu, Panselnas tidak menetapkan passing grade umum kepada honorer. Penetapan kelulusan berdasarkan afirmasi yakni dilihat dari usia honorer, lama pengabdian, jenis pekerjaan, dan wilayah.

"Sebelumnya yang sudah dapat afirmasi wilayah Indonesia Tengah dan Timur, sekarang giliran Jawa dan Bali kita berikan afirmasi juga," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada JPNN, Kamis (19/6).

Pemberian afirmasi ini, untuk menempatkan honorer K2 yang asli tapi tidak lulus. Itu sebabnya, dalam waktu dekat ini KemenPAN-RB akan mengumpulkan seluruh kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali untuk membahas masalah tersebut.

"Kalau buat surat edaran kan tidak mungkin karena pasti diselewengkan. Makanya saya panggil saja gubernur, bupati sama walikotanya. Mau saya tanya, apa masih mau tambah pegawai dari honorer lagi karena kuotanya masih ada. Kalau masih mau, verifikasi lagi honorer K2 yang tidak lulus tes itu dan sertakan SPTJM juga," bebernya.

Kuota yang disiapkan pemerintah untuk honorer K2 dalam dua tahun anggaran sebanyak 184 ribu formasi. Angka itu merupakan sepertiga dari 605 ribu honorer K2 yang ikut tes.

Namun, dengan pemberlakuan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam pemberkasan NIP, jumlah honorer yang diusulkan menurun drastis karena disinyalir bodong. Alhasil kuota honorer K2 sekitar 50 persen kosong. (esy/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Kyai Sebut JK Sosok Pendamai

JAKARTA--Masih banyaknya kuota honorer K2 yang tersisa akibat gugurnya honorer bodong, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News