Tahapan Pengangkatan Honorer K2 Gagal Tes Dimulai
jpnn.com - JAKARTA – Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diminta untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, melalui surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.
Sama seperti usul pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, laporan data hasil verval honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
"Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi, juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya," ujar Tasdik dalam suratnya tersebut.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Honorer Indonesia (FHI). "FHI sangat mengapresiasi terkait surat tersebut. Dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa Pak Menteri PAN dan RB sangat aspiratif, karena rekomendasi dan usulan FHI pada tanggal 28 Mei 2014 sudah ditanggapi. FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap bahwa dengan turunnya surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus," ujar Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada JPNN kemarin.
Eko yakin, surat tersebut telah memberikan harapan bagi honorer K2 yang belum lulus. FHI berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar, dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat. Untuk itu FHI meminta kawan-kawan honorer di daerah terutama pengurus Forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi," kata Eko. (sam/jpnn)
JAKARTA – Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diminta untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024