Tahapan Pengangkatan menjadi PPPK versi Honorer Nonkategori
jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Keluarga Besar Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, sejak awal perjuangan di 2015, mereka tidak pernah menuntut diangkat jadi PNS tanpa tes.
Mereka hanya menyuarakan aspirasi untuk diakomodir dalam PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Kami tidak mau bikin pemerintah pusing karena jumlah honorer nonkategori itu sangat banyak. Kalau diakomodir semua jadi PNS apalagi tanpa tes, bisa kekurangan fiskal negara ini. Dan, bisa saja tidak akan selesai karena jumlah honorer nonkategori jauh lebih besar dari honorer K2," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (3/3).
Dia menyebutkan, pada Rakornas FHK 21 Tahun 2015 difasilitasi Pengurus Pusat K2 PGRI Pusat ada roadmap penyelesaian masalah honorer baik K2 maupun nonkategori.
Adapun roadmapnya adalah:
Tahap I
1. Penyelesaian honorer K2 jadi PNS tahun anggaran 2016-2018
2. Selama masa tunggu, honorer nonkategori mendapat kesejahteraan setara UMR lewat APBD
3. Selesai honorer K2 maka honorer nonkategori di atas 35 tahun bisa diusulkan ikut seleksi CPNS
"Pada penghujung 2018 saat sebagian menolak wacana PPPK, kami satu-satunya organisasi yang mendukung wacana dengan mencoba membuat dasar usulan pemohon PPPK tahap I dan II sebagai solusi bagi honorer K2 dan honorer nonategori berdasar Dapodik Kemendikbud serta naskah akademis Kajian PP 49 Tahun 2018," terang Sutopo.
Forum Honorer Non-K2 Indonesia sudah punya roadmap tahapan pengangkatan honorer nonkategori menjadi PPPK.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS