Tahapan Pilgub Dimulai September
jpnn.com - jpnn.com - Pilkada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Lampung akan digelar 2018 mendatang.
KPU Lampung masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung. Sebab, peraturan untuk pelaksaaan Pilkada Serentak 2018 menjadi kewenangan penuh KPU RI.
“Tunggu Peraturanya dulu dari KPU RI. Kita masih menunggu aturan tahapan pilada serentak 2018, karena PKPU kewenanganya di KPU RI yang menyusun, bukan menjadi kewenangan KPU Daerah,” kata Handi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Meski demikian, bukan berarti pihaknya tidak melakukan persiapan untuk penyelenggaraan Pilgub Lampung.
Menurutnya, saat ini sudah diusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Rp 44 Miliar untuk pelaksanaan tahapan di 2017.
“Untuk anggaran ini yang sudah disetujui untuk di 2017, selebihnya nanti untuk di Tahun 2018,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Handi, secara internal pihaknya juga sudah minta KPU Kabupaten dan Kota untuk segera berkoodinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terkait dengan masalah data kependudukan.
Pilkada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Lampung akan digelar 2018 mendatang.
- LSI: Pasangan Rahmat-Jihan Unggul Dibandikan Arinal-Sutono
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Rahmad Darmawan Diwacanakan Masuk Panggung Politik
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega
- Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud
- 991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi