Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara
KPU : Pilkada Puncak Status Quo
Minggu, 15 Januari 2012 – 09:30 WIB
Keberpihakan ini, kata Wirdyaningsih, disebabkan kebijakan KPU yang menerima proses pencalonan, di tengah kondisi masyarakat tidak menerima. Menurut dia, pekan depan dirinya bersama bagian Hukum dan Penanganan Bawaslu akan terbang ke Papua, untuk meminta klarifikasi. "Kami akan panggi KPU Provinsi, KPU Puncak, dan Panwas setempat," kata dia.
Keterangan dari mereka, ujar Wirdyaningsih, sangat diperlukan. Ini karena, Bawaslu memandang konflik di Pilkada Puncak harus segera diselesaikan. Keterangan pihak-pihak itu diperlukan agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi. "Apakah benar KPU Puncak ini tidak kompeten. Karena seharusnya juga KPU Provinsi bisa melakukan supervisi," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Konflik yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Puncak, Papua, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Sandi Rahmat Mandela Resmi Menjabat Waketum AMPG
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus
- Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
- Soal Menteri Tak Seirama dengan Prabowo, Ahmad Yohan: PAN Sudah 15 Tahun Bersama
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara