Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara
KPU : Pilkada Puncak Status Quo
Minggu, 15 Januari 2012 – 09:30 WIB

Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara
Keberpihakan ini, kata Wirdyaningsih, disebabkan kebijakan KPU yang menerima proses pencalonan, di tengah kondisi masyarakat tidak menerima. Menurut dia, pekan depan dirinya bersama bagian Hukum dan Penanganan Bawaslu akan terbang ke Papua, untuk meminta klarifikasi. "Kami akan panggi KPU Provinsi, KPU Puncak, dan Panwas setempat," kata dia.
Keterangan dari mereka, ujar Wirdyaningsih, sangat diperlukan. Ini karena, Bawaslu memandang konflik di Pilkada Puncak harus segera diselesaikan. Keterangan pihak-pihak itu diperlukan agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi. "Apakah benar KPU Puncak ini tidak kompeten. Karena seharusnya juga KPU Provinsi bisa melakukan supervisi," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Konflik yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Puncak, Papua, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi