Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara

KPU : Pilkada Puncak Status Quo

Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara
Tahapan Pilkada Puncak Dihentikan Sementara
Keberpihakan ini, kata Wirdyaningsih, disebabkan kebijakan KPU yang menerima proses pencalonan, di tengah kondisi masyarakat tidak menerima. Menurut dia, pekan depan dirinya bersama bagian Hukum dan Penanganan Bawaslu akan terbang ke Papua, untuk meminta klarifikasi. "Kami akan panggi KPU Provinsi, KPU Puncak, dan Panwas setempat," kata dia.

 

Keterangan dari mereka, ujar Wirdyaningsih, sangat diperlukan. Ini karena, Bawaslu memandang konflik di Pilkada Puncak harus segera diselesaikan. Keterangan pihak-pihak itu diperlukan agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi. "Apakah benar KPU Puncak ini tidak kompeten. Karena seharusnya juga KPU Provinsi bisa melakukan supervisi," tandasnya. (bay)

JAKARTA - Konflik yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Puncak, Papua, mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum. Anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News