Tahapan Revisi Upah Minimum Sudah Dimulai
Senin, 28 Mei 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap melakukan uji lapangan untuk proses revisi komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum. Uji lapangan tersebut nantinya akan dibahas oleh tripartit nasional dan kemudian segera ditetapkan sebagai dasar perhitungan upah minimum tahun 2013.
"Dewan pengupahan nasional sudah selesai melakukan survey dalam proses revisi komponen perhitungan KHL. Maka itu, sekrang kita siap untuk melakukan uji lapangan untuk mengetahui berapa besaran perbandingan antara harga model komponen lama dengan komponen baru. Kemudian ditetapkan," ungkap Muhaimin di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, dalam membahasan usulan revisi KHL, sejak pertengahan Maret 2012, Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan pencarian fakta di lapangan (fact finding) di 15 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kemudian hasil revisi KHL yang berasal dari fact finding itu, kata Muhaimin, akan dibandingkan terlebih dahulu dengan komponen KHL yang lama untuk mengetahui seberapa besar perbedaannya.
“Survey lapangan itu juga untuk mencari pendapat, data dan fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak direvisi. Setelah pembahasannya selesai, nanti segera disahkan secepat mungkin, diperkirakan awal Juni 2012 besok ini," jelasnya.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap melakukan uji lapangan untuk proses revisi komponen perhitungan Kebutuhan
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba