Tahapan Revisi Upah Minimum Sudah Dimulai

Tahapan Revisi Upah Minimum Sudah Dimulai
Tahapan Revisi Upah Minimum Sudah Dimulai
Namun Muhaimin belum bersedia mengungkapkan lebih jauh revisi apa saja yang dilakukan terhadap Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia meminta agar perusahaan maupun pekerja menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

"Nanti saja kita umumnya semuanya jika memang sudah siap. Bahkan, nanti saya jelasnya juga apa saja komponen-komponen yang terdapat di dalamnya," imbuhnya.

Revisi peraturan itu juga menjelaskan tata cara mekanisme survei KHL demi pemenuhan kebutuhan minimum para pekerja. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) siap melakukan uji lapangan untuk proses revisi komponen perhitungan Kebutuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News