Tahu Anak Teman yang Masih Kinyis-kinyis Sedang Mandi, JG Langsung Masuk, Terjadilah

Pelaku juga melakukan aksi tak senonoh pada kemaluan korban.
Selanjutnya, korban berontak dan berteriak.
Usai peristiwa itu, korban melapor kepada ayahnya.
Pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
"Tindakan polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum. Pada 28 Desember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial JG (26) berbuat nekat saat mengetahui anak temannya yang masih kinyis-kinyis sedang mandi dan terjadilah....
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap