Tahu Anak Teman yang Masih Kinyis-kinyis Sedang Mandi, JG Langsung Masuk, Terjadilah
Pelaku juga melakukan aksi tak senonoh pada kemaluan korban.
Selanjutnya, korban berontak dan berteriak.
Usai peristiwa itu, korban melapor kepada ayahnya.
Pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
"Tindakan polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum. Pada 28 Desember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial JG (26) berbuat nekat saat mengetahui anak temannya yang masih kinyis-kinyis sedang mandi dan terjadilah....
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka