Tahu Kasus Anak Diekploitasi? Laporkan ke KPAI Online

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal meluncurkan sistem pelaporan untuk tindakan kekerasan terhadap anak. Sistem online yang dirancang khusus untuk mempermudah pengawasan dan perlindungan terhadap anak ini pun tidak berbayar.
"Tidak lama lagi KPAI akan meluncurkan sistem pelaporan online. Sistem ini berlaku untuk seluruh pengguna handphone dengan metode mudah namun cepat," kata Sekjen KPAI Erlinda di Jakarta, Selasa (29/3).
Untuk mengakses sistem pelaporan online ini, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya karena gratis. Caranya pun terbilang mudah. Dia mencontohkan, ketika mengetahui seorang anak dieksploitaisasi entah oleh orangtuanya atau pihak lain, tinggal dilaporkan ke sistem online KPAI. Begitu juga bila remaja di bawah umur 17 tahun mendapatkan tindakan kekerasan tapi takut melaporkan ke polisi atau lainnya bisa manfaatkan sistem online KPAI tersebut.
"Di sistem ini tidak hanya pelaporan kasus saja yang kami tampung. Kami juga menyiapkan berbagai tips untuk orangtua dan remaja menghindari tindakan kekerasan, dan lain-lain," terangnya.
Dengan metode pelaporan online ini, menurut Erlinda, KPAI akan lebih mudah melakukan pengawasan. Hanya saja dia tetap meminta seluruh masyarakat serta pemerintah turut serta membantu memberantas kejahatan terhadap anak. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?