Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara
Selasa, 04 Juli 2017 – 13:25 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR/dok.JPNN.com
“Tidak boleh pasang ini itu segala macam, tidak boleh memberi apa pun, tidak boleh terima uang dari mana pun dalam bentuk apa pun kecuali yang pribadi,” katanya.
Sehingga, lanjut Zulkifli, niat maju menjadi anggota DPR maupun kepala daerah betul-betul untuk pengabdian, bukan transaksional. “Ini yang merusak kita kan politik transaksional,” ujarnya.
Artinya, Zulkifli melanjutkan, harus ada aturan-aturan yang mengikuti, misalnya iklan yang harus disediakan pemerintah. Kalau tidak, DPR maupun partai politik tentu akan terus mencari uang.
“Dia maju lagi, (harus) cari uang. Itu tidak bakalan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, kepolisian penuh (tersangka korupsi),” ujar Zulkifli. (boy/jpnn)
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan rencana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan, Zulhas Membantah
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini