Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara

Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR/dok.JPNN.com

“Tidak boleh pasang ini itu segala macam, tidak boleh memberi apa pun, tidak boleh terima uang dari mana pun dalam bentuk apa pun kecuali yang pribadi,” katanya.

Sehingga, lanjut Zulkifli, niat maju menjadi anggota DPR maupun kepala daerah betul-betul untuk pengabdian, bukan transaksional. “Ini yang merusak kita kan politik transaksional,” ujarnya.

Artinya, Zulkifli melanjutkan, harus ada aturan-aturan yang mengikuti, misalnya iklan yang harus disediakan pemerintah. Kalau tidak, DPR maupun partai politik tentu akan terus mencari uang.

“Dia maju lagi, (harus) cari uang. Itu tidak bakalan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, kejaksaan penuh, kepolisian penuh (tersangka korupsi),” ujar Zulkifli. (boy/jpnn)


Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan rencana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News