Tahun 2019, Kemnaker Targetkan 14.257 Perusahaan Teken PKB

Tahun 2019, Kemnaker Targetkan 14.257 Perusahaan Teken PKB
Dialog Bersama Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berkualitas di kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Junaedah mengatakan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP). Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara SP/SB dengan pengusaha, sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.

"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalag terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.

Dialog PKB berkualitas diikuti 60 peserta dari unsur SP/SB, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi

Hadir dalam Dialog PKB yang berkualitas Kadisnaker kabupaten Bogor Ati Iravati Dewi, Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti, Kasi Peraturan Perusahaan (PP) I Nyoman Indra Gunadhie, Kasi PKB janjian kerja Rinaldi Zuhriansyah, trainer hubungan industrial, narasumber Afif Johan dan Saiful DP.

Ati Iravati menambahkan, dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas perusahaan dalam pembuatan PKB di tingkat perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pula kenyamanan dan ketenangan bekerja maupun berusaha serta dapat meningkatkan kesejahteraan. (jpnn)


Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harus dicapai di tahun 2019 sesuai renstra Kemnaker 2015-2019 sebanyak 14.257 perusahaan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News