Tahun 2019, Kemnaker Targetkan 14.257 Perusahaan Teken PKB
Junaedah mengatakan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP). Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara SP/SB dengan pengusaha, sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.
"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalag terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.
Dialog PKB berkualitas diikuti 60 peserta dari unsur SP/SB, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi
Hadir dalam Dialog PKB yang berkualitas Kadisnaker kabupaten Bogor Ati Iravati Dewi, Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti, Kasi Peraturan Perusahaan (PP) I Nyoman Indra Gunadhie, Kasi PKB janjian kerja Rinaldi Zuhriansyah, trainer hubungan industrial, narasumber Afif Johan dan Saiful DP.
Ati Iravati menambahkan, dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas perusahaan dalam pembuatan PKB di tingkat perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pula kenyamanan dan ketenangan bekerja maupun berusaha serta dapat meningkatkan kesejahteraan. (jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harus dicapai di tahun 2019 sesuai renstra Kemnaker 2015-2019 sebanyak 14.257 perusahaan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai