Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta
Kamis, 13 Desember 2018 – 15:46 WIB
"Maksimum empat anggota keluarga dari komponen apa pun. Misalnya di keluarga ada balita, ibu hamil, SD, SMA, yang dihitung bisa saja ibu hamil, balita, dan SMA saja. Tapi pemanfaatannya untuk memenuhi semua kebutuhan anggota," jelas Harry.
Dengan begitu, ada aspek keadilan di mana beban kebutuhan keluarga yang besar akan dapat lebih banyak bantuan dari keluarga yang tanggungannya kecil. (fat/jpnn)
Skema penyaluran dana PKH (Program Keluarga Harapan) mulai 2019 diubah, per keluarga bisa mendapat maksimal Rp 9 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses
- Indopol Sebut Banyak Warga Takut Disurvei Karena Diancam Kehilangan Bansos dan PKH
- Bantah Isu Ganjar-Mahfud akan Setop PKH dan Bansos, Atikoh Berbicara Soal KTP Sakti
- PAN Desak Pemerintah Tingkatkan Program Bansos dan Jaring Pengaman Sosial