Tahun 2022: Kick Off Kebangkitan Alam untuk Indonesia Raya dan Dunia

Oleh: Komarudin Watubun, SH, MH, (anggota DPR RI 2019-2024)

Tahun 2022: Kick Off Kebangkitan Alam untuk Indonesia Raya dan Dunia
Komarudin Watubun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab IPTEK harus mewujudkan Pancasila. Maka jika Metaverse bertentangan dengan nilai kemanusiaan, persatuan, keadilan, musyawarah, mufakat, hikmat-bijaksana, keadilan sosial, maka Metaverse mesti ditolak dan dikontrol ketat oleh Negara.

Pilihan modelnya, antara lain, model ‘5.0 Society Japan’ (Sin-nosuke Susuki dkk, 2021). Yakni ekosistem Metaverse dirajut dari aplikasi-aplikasi proyek-proyek kolaboratif berbasis nilai-nilai sosial, ekonomi, lingkungan, lingkungan sosial, lingkungan ekonomi, dan sosial-ekonomi dari Negara. Model seperti ini memudahkan kontrol, tata-kelola terukur, terarah, dan tidak bias dalam sistem negara-bangsa berdaulat.

Sehingga perlu dicegah agar tata-masyarakat tidak terbelah oleh dampak negatif dari Metaverse dan sejenisnya yakni manusia yang berilusi dan berimajinasi dalam lingkungan virtual-digital dengan manusia yang merasakan dan mengalami hidup sesungguhnya ialah kehidupan yang berinteraksi dengan unsur-unsur biosfer, atmosfer, hidrosfer, dan lithosfer sebagai ‘kehidupan sungguh nyata’ (real-life) ciptaan Tuhan YME di planet Bumi.

Strategi Kebangkitan Alam

Dari mana dan ke mana arah merajut Kebangkitan Alam suatu negara seperti Negara RI atau tata-dunia? Kita baca dari dokumen tanggal 23 November tahun 1954, Keputusan Presiden RI Soekarno No. 230 Tahun 1954. Isinya ialah pembentukan Panitia Negara khusus bidang tenaga atom dalam strategi pembangunan Negara. Panitia ini harus menyelidiki akibat-akibat penggunaan tenaga atom dalam waktu damai dan dalam waktu perang. 

Pada 5 Desember 1958 atau 4 tahun kemudian di Jakarta, Presiden RI Soekarno menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 65/1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom dan mencabut Kepres No. 230/1954. Saat itu, Perdana Menteri ialah Djuanda.

Tanggal 16 Desember 1958, PP No. 65/1958 diundangkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom ke dalam Lembaran Negara Tahun 1958 Nomo 151.

Pasal 1 ayat (2) PP No. 65/1958 menetapkan tugas Lembaga Tenaga Atom untuk “...melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.” Ini adalah jejak awal dari visi strategi Negara-bangsa RI di bidang atom untuk perdamaian, kesejahteraan, dan kepentingan umum (atom for peace).

Tahun 2022 adalah momentum kick off Kebangkitan Alam agar sehat-lestari ekosistem Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta merajut kelahiran tata dunia baru yang sehat-lestari, damai dan adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News