Tahun Baru, Bekasi Larang Sexy Dancer
Kamis, 30 Desember 2010 – 14:30 WIB
BEKASI - Menjelang malam pergantian tahun dari 2010 ke 2011, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang tempat hiburan malam menggelar (acara dengan) sexy dancer. Bahkan, jam buka tempat hiburan itu pun dibatasi, hanya hingga pukul 03.00 pagi.
Seruan ini seperti dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Dedi Juanda, kepada Indopos (grup JPNN), kemarin (29/12). Menurutnya, pembatasan jam buka tempat hiburan ini sekaligus demi mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Biasanya, diakui Dedi, jam normal tempat hiburan buka sampai pukul 04.00.
"Selain itu, kami juga meminta mereka untuk tidak mengadakan pesta saat malam pergantian tahun nanti," katanya lagi.
Apabila ada pengusaha tempat hiburan malam yang membandel dan tak mengindahkan peraturan Pemkot Bekasi, kata Dedi lagi, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan teguran keras dan tindakan terhadap tempat hiburan malam itu. "Bisa saja kami segel lokasi hiburan itu," imbuhnya.
BEKASI - Menjelang malam pergantian tahun dari 2010 ke 2011, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang tempat hiburan malam menggelar (acara dengan)
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS