Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP

Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1).

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Dua orang lainnya yang mengikuti sidang tersebut adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam mengatakan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1)," ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News