Tahun Baru, Polisi Ancam Penjual Petasan
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:36 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengancam memperoses secara hukum masyarakat yang membeli dan memperjualbelikan petasan dalam perayaan pergantian tahun baru mendatang. Ini dilakukan untuk meredam gangguan ketertiban dan keamanan yang ditimbulkan oleh bahan peledak itu.
‘’Kita berharap di pergantian tahun ini petasan-petasan yang dikategorikan dalam petasan yang membahayakan terutama memberikan efek ledak pada masyarakat dan berbahaya terhadap masyarakat, dan secara ilegal diperjualbelikan oleh masyarakat akan dirazia,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selasa (20/12).
Disebutkan sejak bebeberapa hari terakhir razia petasan telah dilakukan untuk mengurangi peredaran. Sementara itu untuk para penyelenggara perayaan pergantian tahun yang akan menyalakan kembang api, Boy meminta agar panitia berkoordinasi dengan polisi. Alasannya penyalaan kembang api tersebut harus mendapatkan izin karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Jika tidak polisi dapat menyita dan merazia kembang api tersebut.
‘’ Pesta kembang api itu harus ada perizinan khusus dari pihak kepolisian. Agar terpantau jenis dan bahan kembang api yang digunakan dan juga tentu terkait dengan langkah-langkah pengamanan petugas di lapangan,’’ imbuhnya.
JAKARTA - Mabes Polri mengancam memperoses secara hukum masyarakat yang membeli dan memperjualbelikan petasan dalam perayaan pergantian tahun baru
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan