Tahun Depan, Bidan Wajib D-III
Jumat, 24 Desember 2010 – 08:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar diploma III. Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan saat ini bidan yang belum memiliki jenjang D-III sedikitnya kurang dari 10 persen dari jumlah bidan yang ada.
"Untuk itu, bagi bidan yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang D-III harus menyelesaikannya pada 2011," kata Endang usai penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tentang pengelolaan institusi pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemda yang diadakan di Kantor Menko Kesra Jakarta, Kamis (23/12) kemarin.
Baca Juga:
Ia mengatakan, sesuai peraturan Menkes tentang registrasi tenaga kesehatan No. 161/2010 menyebutkan bahwa kualifikasi pendaftaran menjadi minimal berpendidikan D-III. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka akan dilakukan uji kompetensi apakah bidan dan perawat memenuhi standar. Jika bidan tersebut tidak menyelesaikan pendidikan D-III," maka tidak diizinkan buka praktek seperti dokter.
"Dan proses tersebut akan terus berjalan saat ini yang terdaftar sekitar 120 ribuan, semua akan diuji kompetensi, bukan karena di bawah standar, tapi perlu diuji untuk mengetahui kualifikasi," ungkapnya.
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer