Tahun Depan, Bidan Wajib D-III
Jumat, 24 Desember 2010 – 08:27 WIB
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar diploma III. Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan saat ini bidan yang belum memiliki jenjang D-III sedikitnya kurang dari 10 persen dari jumlah bidan yang ada.
"Untuk itu, bagi bidan yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang D-III harus menyelesaikannya pada 2011," kata Endang usai penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tentang pengelolaan institusi pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemda yang diadakan di Kantor Menko Kesra Jakarta, Kamis (23/12) kemarin.
Baca Juga:
Ia mengatakan, sesuai peraturan Menkes tentang registrasi tenaga kesehatan No. 161/2010 menyebutkan bahwa kualifikasi pendaftaran menjadi minimal berpendidikan D-III. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka akan dilakukan uji kompetensi apakah bidan dan perawat memenuhi standar. Jika bidan tersebut tidak menyelesaikan pendidikan D-III," maka tidak diizinkan buka praktek seperti dokter.
"Dan proses tersebut akan terus berjalan saat ini yang terdaftar sekitar 120 ribuan, semua akan diuji kompetensi, bukan karena di bawah standar, tapi perlu diuji untuk mengetahui kualifikasi," ungkapnya.
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar
BERITA TERKAIT
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045