Tahun Depan, BPOM Larang Migor Berlabel Non Kolesterol

Tahun Depan, BPOM Larang Migor Berlabel Non Kolesterol
Tahun Depan, BPOM Larang Migor Berlabel Non Kolesterol
JAKARTA — Milai 1 Januari 2010, pemerintah akan meneghentikan peredaran minyak goreng (migor) berkolesterol yang menggunakan label non kolesterol. Untuk itu, pemerintah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2009 sehingga terhitung 1 Januari 2010 semua produk migor tersebut harus ditarik dari pasaran.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Husniah Thamrin dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (12/2) mengungkapkan, dalam negosiasi dengan para produsen, mereka minta perpanjangan waktu karena stok migornya masih banyak. "Karena itu mereka izin menghabiskan stoknya dan kita kasih waktu sampai 1 Januari 2010 sudah harus ditarik semuanya,” ujarnya.

Penarikan migor ini, lanjutnya, karena bertentangan dengan peraturan tentang informasi bebas bahan penggunaan pada label dan iklan pangan. Menurut Husniah, label non kolesterol tidak harus ada karena kandungan tambahan bahan pangan lain dan pemutih boleh terkandung di dalam suatu produk dengan komposisi tertentu.

Untuk mengganti migor non kolesterol ini, sambung Husniah, Departemen Perindustrian telah mengeluarkan produk minyak mereka yakni 'Minyakkita'. "Migor ini sudah diteliti komposisinya dan aman dikonsumsi masyarakat. “Ada 12 produsen yang akan menyalurkan migor Miyakkita ini. Bagi masyarakat yang bingung mencari migor aman, bisa menggunakan Minyakkita,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA — Milai 1 Januari 2010, pemerintah akan meneghentikan peredaran minyak goreng (migor) berkolesterol yang menggunakan label non kolesterol.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News