Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Rabu, 07 Desember 2011 – 13:18 WIB

Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi pembuatan e-KTP. Dengan demikian bulan Mei 2012 mendatang, bagi warga yang mengurus e-KTP akan diwajibkan membayar biaya e-KTP sebesar Rp30 ribu. Muhidin mengungkapkan, penarikan biaya pembuatan e-KTP ini dikarenakan pembelian chip dan pembuatan kartu yang cukup mahal.
Walikota Banjarmasin Muhidin meminta kepada semua warga agar bisa memanfaatkan masa sebelum bulan April 2012. Karena sebelum bulan April, warga yang melakukan pendataan e-KTP masih tidak dipungut bayaran.
“Jadi bagi masyarakat yang masih merasa belum ikut pendataan e-KTP agar segera bisa mendatangi kantor kecamatan yang ditunjuk. Sebab mulai bulan April nanti, semua warga akan ditarik biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp30 ribu,” ujarnya saat ditemui di sela-sela peluncuran mobil e-KTP di Masjid Jami, kemarin (6/12).
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Banjarmasin Rachmah Noorlias mengungkapkan, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2006 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Disdukcapil diperkenankan untuk menarik biaya pembuatan e-KTP.
BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme