Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu
Rabu, 07 Desember 2011 – 13:18 WIB
BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi pembuatan e-KTP. Dengan demikian bulan Mei 2012 mendatang, bagi warga yang mengurus e-KTP akan diwajibkan membayar biaya e-KTP sebesar Rp30 ribu. Muhidin mengungkapkan, penarikan biaya pembuatan e-KTP ini dikarenakan pembelian chip dan pembuatan kartu yang cukup mahal.
Walikota Banjarmasin Muhidin meminta kepada semua warga agar bisa memanfaatkan masa sebelum bulan April 2012. Karena sebelum bulan April, warga yang melakukan pendataan e-KTP masih tidak dipungut bayaran.
“Jadi bagi masyarakat yang masih merasa belum ikut pendataan e-KTP agar segera bisa mendatangi kantor kecamatan yang ditunjuk. Sebab mulai bulan April nanti, semua warga akan ditarik biaya pembuatan e-KTP sebesar Rp30 ribu,” ujarnya saat ditemui di sela-sela peluncuran mobil e-KTP di Masjid Jami, kemarin (6/12).
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Banjarmasin Rachmah Noorlias mengungkapkan, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2006 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Disdukcapil diperkenankan untuk menarik biaya pembuatan e-KTP.
BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan perda mengenai retribusi
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar