Tahun Depan Harga Rokok Naik
Cukai Ditambah 7-10 Persen
Rabu, 05 September 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok 7-10 persen mulai 1 Januari 2013. Kenaikan tersebut sedikit lebih rendah daripada kenaikan cukai tahun ini yang sekitar 12,2 persen.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan konsisten untuk menaikkan tarif cukai rokok sesuai dengan roadmap cukai untuk produk hasil tembakau. "(Tahun depan) Pokoknya, ada kenaikan," ujarnya, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Menurut Agus, sesuai dengan roadmap, pemerintah mempertimbangkan tiga dimensi pada produk hasil tembakau. Pertama, dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Kedua, industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja. Ketiga, dimensi kesehatan. "Kenapa di cukai? Ini karena rokok dianggap mengganggu kesehatan," katanya.
Agus mengakui, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja), kenaikan cukainya lebih rendah," ucapnya.
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia