Tahun Depan Harga Rokok Naik
Cukai Ditambah 7-10 Persen
Rabu, 05 September 2012 – 04:49 WIB

Tahun Depan Harga Rokok Naik
Sebagai gambaran, dalam APBN 2012, pemerintah mematok target pendapatan cukai hasil tembakau untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mencapai Rp 48,67 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasar batas produksi 155,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 313 per batang.
Baca Juga:
Selanjutnya, penerimaan cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) ditargetkan Rp 4,56 triliun dengan batasan produksi sekitar 16,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 277 per batang. Lalu, penerimaan cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditargetkan sekitar Rp 15,8 triliun dengan batas produksi 96,4 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 164 per batang.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, hingga 7 Agustus 2012, pundi-pundi cukai dari rokok sudah menembus angka Rp 50 triliun.ÔøΩ
Selain rokok, penerimaan cukai juga berasal dari komoditas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA). Sebagai gambaran, pada 2011, di antara total penerimaan cukai Rp 77,00 triliun, Rp 73,25 triliun berasal dari rokok. Cukai dari MMEA dan EA hanya Rp 3,58 triliun.ÔøΩ
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang