Tahun Depan Harga Rokok Naik
Cukai Ditambah 7-10 Persen
Rabu, 05 September 2012 – 04:49 WIB
Sebagai gambaran, dalam APBN 2012, pemerintah mematok target pendapatan cukai hasil tembakau untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mencapai Rp 48,67 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasar batas produksi 155,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 313 per batang.
Baca Juga:
Selanjutnya, penerimaan cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) ditargetkan Rp 4,56 triliun dengan batasan produksi sekitar 16,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 277 per batang. Lalu, penerimaan cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditargetkan sekitar Rp 15,8 triliun dengan batas produksi 96,4 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 164 per batang.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, hingga 7 Agustus 2012, pundi-pundi cukai dari rokok sudah menembus angka Rp 50 triliun.ÔøΩ
Selain rokok, penerimaan cukai juga berasal dari komoditas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA). Sebagai gambaran, pada 2011, di antara total penerimaan cukai Rp 77,00 triliun, Rp 73,25 triliun berasal dari rokok. Cukai dari MMEA dan EA hanya Rp 3,58 triliun.ÔøΩ
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia