Tahun Depan Harga Rokok Naik

Cukai Ditambah 7-10 Persen

Tahun Depan Harga Rokok Naik
Tahun Depan Harga Rokok Naik
Sebagai gambaran, dalam APBN 2012, pemerintah mematok target pendapatan cukai hasil tembakau untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mencapai Rp 48,67 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasar batas produksi 155,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 313 per batang.

Selanjutnya, penerimaan cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) ditargetkan Rp 4,56 triliun dengan batasan produksi sekitar 16,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 277 per batang. Lalu, penerimaan cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) ditargetkan sekitar Rp 15,8 triliun dengan batas produksi 96,4 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya Rp 164 per batang.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, hingga 7 Agustus 2012, pundi-pundi cukai dari rokok sudah menembus angka Rp 50 triliun.ÔøΩ

Selain rokok, penerimaan cukai juga berasal dari komoditas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA). Sebagai gambaran, pada 2011, di antara total penerimaan cukai Rp 77,00 triliun, Rp 73,25 triliun berasal dari rokok. Cukai dari MMEA dan EA hanya Rp 3,58 triliun.ÔøΩ

JAKARTA - Tahun depan  perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News