Tahun Depan, Jabatan Fungsional Umum PNS Tak Berlaku
"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihkan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke KemenPAN-RB.
Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke KemenPAN-RB," ucapnya.
Terbitnya PermenPAN-RB pada 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
JPNN.com--Mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku lagi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS