Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Lebih Mudah?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat.
Pemerintah berencana menggunakan NIK menjadi NPWP pada 2023 mendatang.
Adapun pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya akan mempermudah masyarakat.
Artinya, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki dua nomor berbeda utuk menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
"Miasalnya, kalau sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak tetapi wajib jika NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
Kemudian, untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang omzetnya di atas Rp 500 juta per tahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen