Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Bayar Pajak Lebih Mudah?
Sabtu, 11 Juni 2022 – 13:08 WIB
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com
Neil mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
"Ingat ya bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK," ungkapnya.
Lebih lanjut, penerapan sistem itu akan dimulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Ditjen Pajak.
"Nantinya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK, sedangkan untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK," tegas Neil. (mcr28/jpnn)
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia