Tahun Depan, Pemerintah Siap Jual Aset Lapindo
Jumat, 19 Desember 2014 – 03:14 WIB
Andi mengatakan pemerintah tak ingin proses ganti rugi menimbulkan diskriminasi. Misalnya ganti rugi dari pemerintah lebih dulu dibayarkan lebih dulu dari yang menjadi tanggungjawab Minarak Lapindo.
"Harus bersama-sama pembayarannya. Tahun depan harus ada solusi konkret," tegas pria alumni Universitas Indonesia itu.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 380 miliar. Sementara kewajiban Minarak Lapindo ke masyarakat sebesar Rp 781 miliar. Perusahaan Aburizal Bakrie itu juga mempunyai utang untuk sektor komersial dan industri sebesar Rp 500 miliar. Sehingga total utang Minarak Lapindo sebesar Rp 1,3 triliun.(gun/dyn)
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah cara untuk menyelesaikan ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak lumpur Lapindo. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun