Tahun Ini, Idul Fitri Bakal Bersamaan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1435 pada 28 Juli 2014

jpnn.com - YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tadjid sudah menetapkan 1 Syawal 1435 atau hari raya Idul Fitri akan berlangsung pada Senin (28/7).
Muhammadiyah juga memperkirakan hari raya Idul Fitri 1435 akan bersamaan. Muhammadiyah meyakini pemerintah juga akan memutuskan 1 Syawal 1435 jatuh pada Senin (28/7).
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Oman Fathurohman, menjelaskan, tinggi hilal atau piringan bulan yang terpantul sinar Matahari pada 27 Juli 2014 adalah sebesar 3,6 derajat dan masih di atas ufuk.
Dijelaskan, tinggi hilal pada 27 Juli akan mencapai 2 derat. Dengan demikian, jika berdasarkan perhitungan hisab Imkanurukyat, pemerintah akan menetapkan 1 syawal 1435H pada 28 Juli 2014.
"3,6 derajat itu tinggi hilal apabila dilihat dari Yogyakarta, apabila dilihat dari Banda Aceh, maka tinggi bulan sebesar 2,1 derajat artinya masih juga memenuhi kriteria yang ditetepkan pemerintah,” jelas Oman di situs resmi PP Muhammadiyah.
Oman juga menjelaskan, dalam penetapan 1 Syawal, Muhammadiyah tidak mensyaratkan ketinggian hilal. Bagi Muhammadiyah, jika sudah mencapai Ijtima’ atau konjungsi dan bulan telah mengejar matahari, serta saat matahari tenggelam bulan masih ada di atas ufuk, maka kriteria telah terpenuhi dan esoknya telah masuk bulan baru. (abu/jpnn)
YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tadjid sudah menetapkan 1 Syawal 1435 atau hari raya Idul Fitri akan berlangsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi