Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai
jpnn.com - JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah melakukan redistribusi pegawai.
"Selama masa moratorium, tidak ada penerimaan pegawai. Itu sebabnya setiap PPK wajib melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (9/7).
Perintah melakukan redistribusi pegawai ini juga tertuang dalam surat MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli. Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 63 ayat 2 UU ASN bhwa pengadaan PNS dilakukan melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan TKB.
"Dalam tahun 2015 diambil kebijakanaan penundaan penambahan pegawai ASN sesuai surat MenPAN-RB No B/2163/M.PAN-RB/2015 tanggal 30 Juni perihal penundaan penambahan pegawai ASN," terang SesmenPAN-RB Dwi Wahju Atmaji
Terkait dengan surat itulah, lanjut Dwi Atmaji. MenPAN-RB meminta kepala PPK untuk pusat dan daerah segera melakukan redistribusi pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan