Tahun Ini KemenPAN-RB Tidak Evaluasi Layanan Publik RSUD
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP).
Namun pada masa pandemi COVID-19 ini, evaluasi ditekankan pada penerapan teknologi dan desk evaluation.
Menurut Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa, pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi.
Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Diah dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara desk evaluation, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu.
Metode desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen.
Untuk Lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), Disdukcapil, dan Samsat.
Indeks Pelayanan Publik: Diah Natalisa mengatakan, untuk tahun ini KemenPAN RB tidak mengevaluasi layanan publik RSUD.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Pengakuan 3 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Tentang Soal-soal & Joki