Tahun Ini, Korlantas Catat Ada 90 Kecelakaan Melibatkan Kendaraan ODOL

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri menindak tegas kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL (overdimension overload) yang masih beroperasi. Penindakan dilakukan karena tingginya kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, secara keseluruhan dari angka kecelakaan, sepuluh persennya disebabkan kendaraan ODOL.
“Dari data pelanggaran selama 2019 ada sekitar 1,3 juta lebih. Sebanyak 136 ribu atau 10 persen lebih dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL,” ujar Istiono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/3).
Istiono menuturkan, untuk tahun 2020, tercatat sudah ada 90 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL.
“Biasanya, sekai kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, fatal dan korbannya massal. Bisa tabrak dari belakang atau tabrakan massal,” kata dia.
Tujuan penindakan, menurut dia, untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, upaya penindakan terhadap truk ODOL sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun, selama itu hasilnya kurang maksimal.
Kini Polri dengan menggandeng Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap truk ODOL.
Dari data pelanggaran selama 2019 ada sekitar 1,3 juta lebih. Sebanyak 136 ribu atau 10 persen lebih dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL.
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas