Tahun Ini Kuota Resmi Berangkat Haji 221 Ribu Jemaah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah.
Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.
“Pemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur non-kuota,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).
Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan juga jemaah haji asal Indonesia yang berangkat bukan menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non-kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler.
Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah dengan rincian 204 ribu reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus.
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang