Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:43 WIB
JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No 1 tahun 2009. Sesuai dengan UU tersebut, UU Penerbangan itu tersebut paling lama diimplementasikan pada tahun 2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan Administratur Bandara. "Otoritas Bandara yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan atau badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangan," paparnya. Berdasarkan UU Penerbangan tersebut, Otoritas Bandara nantinya bertanggungjawab kepada Menhub.
"Saat ini proses pengambilalihan oleh Otoritas Bandara tengah dilakukan, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," ujar Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooj kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).
Edward memaparkan hal ini dalam rangka pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut, jelasnya, Otoritas Bandara membawahi lebih dari satu bandar udara. Pusat otoritas akan dibagi di lima kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar.
Baca Juga:
JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No
BERITA TERKAIT
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing