Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:43 WIB
Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
UU Penerbangan tersebut merupakan perbaikan UU 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Diharapkan, dengan penerapan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tersebut, penerbangan Indonesia dapat menyongsong era globalisasi, kompetisi usaha yang sehat, dan mengapresiasi otonomi daerah.(lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital