Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Senin, 28 Maret 2011 – 23:47 WIB
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya usulan reformasi birokrasi kedua kementerian/lembaga tersebut.
"Wapres Boediono sudah menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenhum-HAM dan Kejagung. Itu berarti keduanya bisà menikmati remunerasi tahun ini juga," ungkap Sekretaris Mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) Tasdik Kinanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (28/3).
Ditanya kapan waktu pastinya diberlakukan remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung itu, Tasdik menyatakan dalam waktu dekat. Karena masih harus menunggu surat keputusan presiden. "Pastinya kapan saya belum tahu. Yang jelas tidak akan bergeser tahun ini," ujarnya.
Setelah Kemenkum-HAM dan Kejagung, tim reformasi birokrasi nasional masih harus melakukan penilaian kinerja atas usulan 22 kementerian/lembaga. Di samping melakukan evaluasi 14 instansi yang sudah menerima remunerasi.
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah