Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Senin, 28 Maret 2011 – 23:47 WIB
Ke-14 penerima remunerasi itu adalah Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, Setkab, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, TNI, Polri, Kemenpan-RB, Bappenas, BPKP, dan Kemenhan.
Baca Juga:
Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho menegaskan, jika dari hasil evaluasi menunjukkan kinerja instansinya jelek, maka akan ada pengurangan. Sedangkan bagi aparaturnya akan dicabut hak remunerasinya. Punishment akan diberlakukan mulai tahun ini seiring dengan akan dibahasnya kriteria penilaian kinerja setiap instansi penerima remunerasi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini