Tahun Ini Sudah 103 Kasus Narkoba Hantui Pasuruan
jpnn.com, PASURUAN - Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
Mereka terdiri dari pengguna hingga jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka selama ini memasarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dari hasil pengungkapan, tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 10 gram lebih, timbangan elektrik, handphone, dan pil dobel L.
Dengan tingginya hasil ungkap sampai saat ini, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menyatakan, Pasuruan darurat narkoba.
"Mulai dari awal tahun dengan jumlah 103 kasus yang berhasil diungkap," ujar Raydian.
Untuk menanggulangi dan memutus rantai peredaran narkoba, pihak kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Para tersangka yang diamankan dibekuk saat ini, dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap