Tahun Ini Sudah 103 Kasus Narkoba Hantui Pasuruan
jpnn.com, PASURUAN - Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
Mereka terdiri dari pengguna hingga jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka selama ini memasarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dari hasil pengungkapan, tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 10 gram lebih, timbangan elektrik, handphone, dan pil dobel L.
Dengan tingginya hasil ungkap sampai saat ini, Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menyatakan, Pasuruan darurat narkoba.
"Mulai dari awal tahun dengan jumlah 103 kasus yang berhasil diungkap," ujar Raydian.
Untuk menanggulangi dan memutus rantai peredaran narkoba, pihak kepolisian bersama pemerintah dan masyarakat melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Para tersangka yang diamankan dibekuk saat ini, dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(end/jpnn)
Sembilan tersangka kasus narkoba tertunduk saat gelar oleh Satreskoba Polres Pasuruan, di Joglo Mako Polres Pasuruan.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar