Tahun Lalu, Bank Mandiri Pecat 30 Karyawan
jpnn.com - JAKARTA – Bank Mandiri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sistem integritas dan pengendalian gratifikasi. Kerja sama ini dijalin untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan disaksikan Deputi KPK Bidang Pencegahan Johan Budi di Plaza Mandiri, Jakarta, kemarin (4/11).
Pascapenandatanganan komitmen, Bank Mandiri bersama KPK akan menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan, baik untuk program pengendalian gratifikasi maupun implementasi sistem integritas.
”Bank Mandiri punya komitmen membangun sistem integritas melalui pendekatan budaya kerja dengan spirit memakmurkan negeri,” kata Budi dalam keterangan resminya.
Melalui Komitmen ini, lanjutnya, bank pelat merah ini ingin menjadi mitra strategis KPK dalam rangka implementasi sistem integritas nasional. Harapannya, Bank Mandiri dapat ikut serta menularkan virus integritas kepada dunia usaha.
Budi menegaskan, perseroan selama ini telah memiliki komitmen kuat dan selalu konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG di setiap proses bisnis. Perusahaan tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pegawai yang menerima suap.
Sanksi bagi pegawai Bank Mandiri yang korupsi adalah dipecat dan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses secara pidana. Menurut Budi, sepanjang tahun lalu, ada sekitar 30 karyawan Bank Mandiri yang dipecat karena melakukan tindakan tercela itu.
”Berkat konsistensi menerapkan prinsip GCG, Bank Mandiri telah meraih beberapa pengakuan dari beberapa lembaga independen lokal dan internasional,” jelasnya.