Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh
Selasa, 04 Mei 2021 – 13:39 WIB
Aturan ini juga sesuai dengan SE Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok membayar THR secara penuh kepada pekerja. Kepala Disnaker Kota Depok Manto menyatakan bahwa tahun pembayaran THR sudah tidak bisa dicicil lagi, melainkan harus diba
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin