Tahun Politik Tiba, Gunakanlah Media Sosial dengan Bijaksana

Dia menambahkan, pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) secara jelas telah melarang hal penyebaran hoaks.
“Ujaran kebencian, penyebaran mengenai penggunaan fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, adu domba itu dilarang di dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujar Imdadun.
Mantan waksekjen PB Nahdatul Ulama (NU) ini juga mengajak para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan medsos secara negatif.
Dirinya meminta masyarakat menggunakan medsos untuk kampanye positif seperti persatuan, kerukunan, dan hidup damai.
“Oleh karena itu, sebaiknya kita harus bisa arif di dalam menggunakan media sosial,” ujar Imdadun. (jos/jpnn)
Mantan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak, terutama pada tahun politik.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Manfaatkan Media Sosial, Sinta Trisnawati Sukses Kembangkan Bisnis dari Nol
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis