TAIB Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut nomor 01 dalam orasi dinilai mengandung citra diri pasangan Jokowi - Ma'ruf. Dia menilai kegiatan itu sebagai bentuk kampanye rapat umum.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye karena untuk saat ini adalah masih dalam jadwal masa kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan bukannya pelaksanaan kampanye melalui rapat umum," ujar Muhajir.
Dia melihat, perbuatan Kang Emil sama seperti hal yang dilakukan Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi. Slamet menjadi tersangka di Polres Solo dengan sangkaan tindak pidana pemilu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal.
"Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Ma'arif," tandas dia. (tan/jpnn)
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil