Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 – 02:50 WIB
Nama pemilik yang mengirim barang kepada kedua terdakwa atas nama AAN yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan..
Terdakwa Sahrul diamankan anggota BNNP Maluku pada 28 Februari 2021 saat menjemput paket tersebut di kantor ekspedisi di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Ambon.
Nasib serupa juga dialami terdakwa Taif Aminollah Tawainella yang diamankan petugas BNNP Maluku saat menjemput paket berisi narkoba berupa tembakau sintetis pada 1 Maret 2021.
Persidangan tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronald Silawane. (antara/jpnn)
Tuntutan terhadap Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani dibacakan dalam persidangan secara virtual di PN Ambon, Selasa (22/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Ribuan Pendukung dari Seluruh Penjuru Maluku Hadiri Kampanye Akbar JAR-AMK
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis