Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba atas nama Taif Tawainela dan Sahrul Ohorella dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiba bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. (23/6) (daniel leonard)

Nama pemilik yang mengirim barang kepada kedua terdakwa atas nama AAN yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan..

Terdakwa Sahrul diamankan anggota BNNP Maluku pada 28 Februari 2021 saat menjemput paket tersebut di kantor ekspedisi di kawasan Jalan Setiabudi, Kota  Ambon.

Nasib serupa juga dialami terdakwa Taif Aminollah Tawainella yang diamankan petugas BNNP Maluku saat menjemput paket berisi narkoba berupa tembakau sintetis pada 1 Maret 2021.

Persidangan tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronald Silawane. (antara/jpnn)

Tuntutan terhadap Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani dibacakan dalam persidangan secara virtual di PN Ambon, Selasa (22/6).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News