Taiwan Setop Terima Pekerja Migran Indonesia

Taiwan Setop Terima Pekerja Migran Indonesia
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

Di tengah tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.

Sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.

Sebelumnya, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut. Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.

Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif COVID-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.

Pemerintah Taiwan pada Senin mengumumkan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News