Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (7/7/2022). Foto: Humas BP2MI

Namun, Benny menegaskan, tidak boleh ada lagi pembebanan biaya pungutan lain di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.

Benny mengingatkan apabila di kemudian hari ditemukan ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya atau pungutan di luar yang menjadi beban PMI atau over charging, maka BP2MI akan dengan tegas sesuai kewenangannya.

“BP2MI akan merekomendasikan agar P3MI tersebut diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Benny.

BACA JUGA: Keren, 2 Cara Menikmati Surga Dunia di Akhir Pekan

Benny mengatakan BP2MI juga tak akan segan merekomendasikan pencabutan izin P3MI yang melakukan tindakan tersebut. Atas keberhasilan ini, Benny mengklaim bahwa ini adalah kemenangan para PMI.

Kemenangan ini bukan kemenangan BP2MI, bukan kemenangan Benny Rhamdani. Kemenangan ini adalah kemenangan merah putih, Indonesia, dan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasn Benny Rhamdani.

Diketahui sebelumnya, BP2MI telah melakukan tiga kali Joint Task Force yang turut dihadiri oleh Kemenaker serta 14 kali pertemuan khusus dengan TETO.(fri/jpnn)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Taiwan menyetujui kenaikan gaji serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News