Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

Namun, Benny menegaskan, tidak boleh ada lagi pembebanan biaya pungutan lain di luar yang menjadi tanggung jawab PMI.
Benny mengingatkan apabila di kemudian hari ditemukan ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) melakukan pelanggaran dengan melakukan pembebanan biaya atau pungutan di luar yang menjadi beban PMI atau over charging, maka BP2MI akan dengan tegas sesuai kewenangannya.
“BP2MI akan merekomendasikan agar P3MI tersebut diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Benny.
BACA JUGA: Keren, 2 Cara Menikmati Surga Dunia di Akhir Pekan
Benny mengatakan BP2MI juga tak akan segan merekomendasikan pencabutan izin P3MI yang melakukan tindakan tersebut. Atas keberhasilan ini, Benny mengklaim bahwa ini adalah kemenangan para PMI.
Kemenangan ini bukan kemenangan BP2MI, bukan kemenangan Benny Rhamdani. Kemenangan ini adalah kemenangan merah putih, Indonesia, dan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasn Benny Rhamdani.
Diketahui sebelumnya, BP2MI telah melakukan tiga kali Joint Task Force yang turut dihadiri oleh Kemenaker serta 14 kali pertemuan khusus dengan TETO.(fri/jpnn)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Taiwan menyetujui kenaikan gaji serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Undian Perempat Final BAMTC 2025: Indonesia Jumpa Taiwan, Kans ke Semifinal Terbuka
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Jaga Warisan Budaya, Himmas UT Taiwan Sukses Gelar Indonesia Tempo Doeloe IV
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan