Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok
Jumat, 12 Mei 2017 – 06:13 WIB
![Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2017/04/11/a55be8916eede8f75392f9a891c45195.jpg)
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com
"Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.
"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. (rus/jpg/jpnn)
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count