Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyikapi soal gugatan praperadilan Gunawan Jusuf selaku bos Sugar Group Company atau Gulaku terhadap Bareskrim.
Dia menyebutkan, praperadilan adalah hak seseorang yang berhadapan dengan hukum. Terkait adanya upaya mengajukan praperadilan, lalu mundur di tengah jalan dan kembali mengajukan hingga mengajukan lagi, hal itu patut dipertanyakan.
Pasalnya, hal ini telah dilakukan Gunawan yang dilaporkan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Maju mundur seperti itu, ya kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan), dan itu jangan sampai dijadikan polisi alasan untuk tidak memproses suatu perkara,” ujar Muzakir kepada wartawan, Selasa (9/10).
Dalam hal ini, polisi bisa menyampaikan kepada hakim jika nantinya praperadilan dimulai. Bahwa ada upaya maju mundur yang sengaja dilakukan pemohon dan mengesankan pemohon tidak serius dalam upaya hukum.
"Hakim bisa melihat, apakah ini bentuk keseriusan atau main-main. Kalau dia serius, dan dia merasa bisa membuktikan bahwa seseorang menggunakan wewenang tidak sesuai prosedur, semestinya maju terus," tegas dia.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan kejadian seperti ini memang sering terjadi. Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan,” kata dia.