Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Rabu, 10 Oktober 2018 – 00:16 WIB
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad. (cuy/jpnn)
Bos Gulaku Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT