Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku

Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Sebelumnya juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad. (cuy/jpnn)


Bos Gulaku Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kali terhadap proses penyidikan Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News